Syarat dan Ketentuan

Terakhir Diperbarui: 16 Januari 2026

Syarat dan ketentuan di bawah ini mengatur penggunaan layanan jasa yang ditawarkan oleh Kofilo terkait penyedia platform kasir (POS) dan pengelolaan pesanan online (PWA) dari mulai penginputan data barang, pesanan pelanggan, sampai dengan proses riwayat transaksi. Syarat dan ketentuan ini dapat mempengaruhi hak dan kewajiban pengguna jasa Kofilo di bawah ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui serta terikat dan tunduk dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku di sini. Syarat dan ketentuan ini dapat diubah oleh kami dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

1. Definisi

  • Kofilo adalah platform perangkat lunak kasir dan pemesanan mandiri untuk bisnis F&B.
  • Pengguna adalah pihak (pemilik bisnis atau kasir) yang menggunakan layanan Kofilo.
  • Pelanggan adalah pembeli yang melakukan pemesanan melalui sistem PWA Kofilo.

2. Pengguna & Syarat Pengguna Platform

Pengguna wajib memberikan informasi bisnis yang akurat dan sah saat mendaftar. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun dan kata sandi yang digunakan untuk mengakses Superadmin Kofilo.

3. Penggunaan Platform

Platform ini disediakan "sebagaimana adanya". Kofilo tidak menjamin bahwa platform akan selalu bebas dari gangguan, namun kami berkomitmen untuk menjaga waktu aktif (uptime) server sebaik mungkin untuk kelancaran operasional kafe Anda.

4. Ketentuan Platform

Pengguna setuju untuk tidak menggunakan platform ini untuk tujuan ilegal, mengunggah materi yang melanggar hak cipta, atau melakukan rekayasa balik (reverse engineering) pada perangkat lunak Kofilo.

5. Penyalahgunaan Platform

Kofilo berhak untuk menangguhkan atau menghapus akun pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila ditemukan bukti kuat adanya manipulasi sistem, penipuan transaksi, atau pelanggaran berat terhadap syarat ini.

6. Ketentuan Lainnya

Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.